Terlibat Korupsi Oknum Anggota DPRD Kampar Ditahan 

Terlibat Korupsi Oknum Anggota DPRD Kampar Ditahan 
Iustrasi

CELOTEHRIAU.COM--Seorang oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kampar ditangkap Polres Kampar. Karena terlibat korupsi. 

Oknum anggota DPRD Kampar yang ditahan bernama Syarifudin, ia ditangkap di Jakarta. 

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Fajri ketika dikonfirmasi Riau Aktual membenarkan penangkapan oknum anggota dewan tersebut. 

''Benar kita menangkap Syarifudin, atas dugaan korupsi,'' kata Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Fajri, Ahad (14/7/2019) "siang. 

Penangkapan oknum tersebut, kata Fajri, terkait dugaan korupsi yang terjadi pada proyek pekerjaan pencucian danau di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. 

Proyek tersebut dilakukan di tahun anggaran 2012 lalu dengan anggaran di Dinas Bina Marga Pemkab Kampar sebesar Rp890 juta.

''Proyek cuci danau itu di menangkan CV Agusti atas nama Endang Surya dengan nilai kontrak Rp 755 juta,'' kata Fajri.

Akan tetap, untuk pengerjaan proyek tersebut diduga dikerjakan Syarifudin. Sedangkan, status Syarifudin disebutnya tidak masuk dalam susunan di perusahaan tersebut.

''Kaitannya tersangka dengan korupsi ini, ia memberikan fee proyek kepada perusahaan tersebut sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak dan tertuang dalam akta notaris,'' kata Fajri.

Sesuai aturan yang berlaku, kata Fajri, pengalihan proyek ini, diduga bertentangan dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang barang dan jasa. Sehingga akibat perubahan tersebut, negara diduga dirugikan Rp300 juta.

''Kerugian Rp 300 juta itu merupakan hasil audit BPKP Perwakilan Riau. Sehingga kita melakukan penyidikan dalam kasus tersebut,'' kata Fajri. 

Penahanan tersangka, lanjut Fajri, karena beberapa kali yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua. Namun, Syarifudin tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Selanjutnya, karena tersangka menghilang dari Kampar. Maka tim kita bentuk untuk melacak keberadaanya. 

''Dia ditemukan tim Jumat (12/7) di Atrium Jakarta. Atas penangkapan tersebut, tersangka tanpa perlawanan kita bawa ke Kampar. Tersangka kita jerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,'' tutup Fajri.

''Sekarang dia Syarifudin sudah kita tahan di Polres Kampar,'' ungkap Fajri.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index